PEMILIHAN CALON KETUA OSTI PERIODE 2023/2024

Berita Sekolah Medib

Pemilihan Calon Ketua OSTI Periode 2023/2024 Dengan Nuansa yang berbeda dari sebelum sebelumnya.

Selasa, 31 Oktober 2023. MTI Pasir melaksanakan pemilihan ketua OSTI Periode 2023/2024.

Pukul 08.11 dimulainya pencoblosan pemilihan calon ketua OSTI Periode 2023/2024. Pemilihan ini bertempat di lapangan sekolah MTI Pasir. Kegiatan pencoblosan ini sebagai kegiatan utama dari pemilihan. Pencoblosan ini sendiri dilakukan sebagaimana layaknya pencoblosan ketika pemilu.

Pemilihan terbagi kepada 3 Tempat Pemilihan Suara (TPS) dimana letak TPS 1 di dekat kantor guru, TPS 2 di depan kelas 7a dan TPS 3 di parkiran guru. Dan di setiap TPS ditempati oleh kelas-kelas yang sudah ditentukan oleh panitia yaitu TPS 1 ditempati oleh kelas 1b, 3b, 3d, 6b, lalu TPS 2 ditempati oleh kelas 1d, 2b, 2c, 3a, 4b, 4c, 6a, 5b, sedangkan TPS 3 ditempati oleh kelas 1c, 1a, 2d, 3c, 4a, 5a ,7b.Pemilihan calon ketua OSTI ini tidak hanya untuk Santri saja, majelis guru pun ikut serta dalam pencoblosan.

Ustad_tasrizal_dalam_pemilihan_ketua-osti

Adapaun tata cara pemilihan yaitu, Absen dilakukan ke anggota KPPS 1. Ketua KPPS 1 bertugas untuk menandatangani surat suara yang akan dicoblos. KPPS 2 bertugas untuk melipat surat suara dan surat tersebut yang kemudian diberikan kepada pemilih. Bagi para pemilih disediakan tempat untuk mencoblos pilihannya, di bilik suara. Setelah itu pemilih memasukkan surat suara yang telah dicoblos ke kotak suara. Bagi pemilih yang sudah mencoblos, maka mereka menempelkan jarinya ke tinta yang sudah disediakan sebagai pertanda bahwa mereka telah selesai mencoblos. Untuk proses pemilihan, pemilih akan dipanggil secara berskala.

Dalam pemilihan ada surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah. Adapaun syarat surat suara yang sah diantaranya yaitu:

– Surat suara dicoblos di nama calon ketua dan wakil ketua OSTI.

– Surat suara dicoblos di nomor urut calon ketua dan wakil ketua OSTI.

– Surat suara dicoblos di garis batas dalam kolom nomor urut maupun gambar salah satu pasangan calon ketua OSTI.

Dan surat suara yang tidak sah diantaranya yaitu:

– Surat suara dicoblos lebih dari satu kolom pasangan calon ketua OSTI.

– Surat suara dicoblos tapi dirusak atau dilubangi.

– Surat suara dicoblos tapi dicoret coret.

Pada pukul 14.30 langsung dilakukannya perhitungan hasil pemilihan calon ketua OSTI dan saat terjadinya perhitungan ternyata memang ada surat suara yang tidak sah dan jumlahnya tidak sedikit. Untuk hasil dari pemilihan bisa ditunggu informasi selanjutnya, karena belum diadakannya sidang dari hasil pemilihan tersebut.

Kegiatan pemilihan ini termasuk bagian dari kurikulum merdeka yaitu kegiatan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Profil Pelajar Rahmatan Lil Alamin(P5P2RA).

Tujuan dilakukannya kegiatan pemilihan ini ialah salah satu wujud implementasi pendidikan politik yang perlu dilakukan oleh santri/siswa. Dan bermanfaat untuk melatih kedisiplinan, berorganisasi, dan kepemimpinan. Serta kegiatan ini bertujuan mengenalkan sistem demokrasi di Indonesia kepada para pelajar.

Febi Azzahra

Yuk Bagikan